Elegant Rose - Working In Background
SELAMAT DATANG TIM PENILAI KUA TELADAN TAHUN 2014 TINGKAT PROVINSI ACEH, KRUUU SEMANGAT...

TARIF NIKAH BARU

TEMPO.CO. Jakarta–Revisi tarif pernikahan akan berlaku mulai Juni 2014. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, menjelaskan, peraturan itu kini sedang menunggu persetujuan Menteri dan Presiden. “Tinggal ditandatangani,” ujarnya, Minggu, 25 Mei  2014.
Revisi tarif pernikahan dibuat untuk menghindari praktek gratifikasi terhadap para juru nikah. Peluang itu muncul karena Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama.
Dalam ketentuan yang baru, kata Jasin, pemerintah akan menghapus semua biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang menikah tidak perlu lagi membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu. “Asalkan berkenan menikah di Kantor Urusan Agama,” katanya.
Aturan beban tarif baru berlaku bagi pasangan yang berencana menikah di luar KUA. Bagi mereka, pemerintah akan mengenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Tarif itu juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di pelosok. “Semua biaya transport penghulu akan ditanggung pemerintah,” katanya.
Pengelolaan dana itu nantinya akan dikerjasamakan dengan sejumlah bank yang memiliki jaringan hingga pelosok. “MoU dengan bank-bank itu akan dibuat setelah peraturan itu disetujui Presiden. Jadi dananya bisa langsung masuk ke rekening pemerintah,” kata Jasin.
Jasin mengakui layanan nikah saat ini belum sepenuhnya bisa menjawab kebutuhan lantaran keterbatasan petugas. Di Jawa Timur, misalnya. Rasio yang ideal untuk juru nikah adalah 600 orang. “Kondisi di lapangan saat ini baru mencapai 400-an petugas,” kata dia.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, Kementerian Agama akan mengajukan permohonan penambahan petugas. “Kami akan ajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tapi tentu harus ada analisis beban kerja yang tepat. Yang jelas, perbaikannya akan kami lakukan secara bertahap,” kata dia.


Foto Mesra Dalam Undangan

MASALAH
Akhir-akhir ini sering dijumpai undangan walimah/ resepsi pernikahan dari masyarakat  yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose mesra, padahal jelas keduanya belum sah menjadi suami istri, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan artistic dan trend saja, sementara ada  yang mensiasati dengan pose lain tetapi tetap berdua, misalnya berpandangan di hamparan sawah, sekedar foto berdua dll,  bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini. 


PEMBAHASAN
Dalam Alqur’an dan Hadits tidak ada ayat yang secara langsung melarang ataupun memerintahkan untuk berfoto berdua sebelum nikah. Jadi perbuatan itu mengada-ada, tidak punya landasan atau dasar perintah dari kedua sumber hukum Islam. Tapi apakah haram? Kalau pertanyaannya apakah haram, maka jawabannya tergantung apakah perbuatan itu sendiri merupakan pelanggaran hukum syariah atau bukan.
Dan kalau kita pilah-pilah hukumnya, kita akan menemukan hukum yang berdiri sendiri atas hal itu. Misalnya, bagaimana hukum foto itu sendiri. Kedua, bagaimana hukum berpose seolah suami isteri padahal belum sah.
1. Hukum Photografi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi. Ada kalangan yang sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya haram. Tidak peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali haram tetap haram. Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu? Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa? Jawabannya ada, ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka kuat. Misalnya dalil berikut ini:
Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)
Kalau  menggunakan pendapat para ulama yang model begini, maka jawaban dari kartu undangan yang pakai photo itu jelas jadi haram hukumnya. Tidak peduli phosenya, photografi itu saja sudah haram, dalam pandangan ulama yang ini. Namun jangan bingung dulu, selain ulama yang agak konservatif dengan pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak moderat, di mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja. Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal juga.
Hujjah mereka tentang photografi ini bahwa pada prinsipnya mubah, karena photografi beda dengan melukis atau membuat patung. Prosesnya adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya photografi. Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal, maka hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka hukumnya tidak halal. Maka yang haram dalam pandangan mereka bila objeknya gambar berhala, orang telanjang, atau sejenisnya.
2. Phose Berdua Bukan Mahram
Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri. Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri. Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya. Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam. Mengapa demikian?
Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai. Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah sebagai Kesimpulan
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah. Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan. Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.
Sumber : Ustad Sarwat, LC..


KUA PERCONTOHAN/ TELADAN

Sungguh berat sebetulnya ketika didaulat atau ditunjuk untuk menjadi contoh/ teladan, karena sesungguhnya untuk jadi contoh dan teladan itu bukan sesuatu yang dibuat buat atau rekayasa. Kegalauan akan muncul ketika diri merasa belum pantas menjadi contoh/teladan (just my thinking). Saat amanah itu dipikulkan kepada KUA kecamatan Rantau Selamat senang dan cemas beraduk menjadi satu, senang karena ini adalah suatu penghargaan yang tak pernah diminta, cemas karena pantaskah kami menerima amanah itu. Meskipun katanya tidak dengan target tapi tentu saja harapan pasti ada. Menjalankan titah itu, adalah tugas setiap PNS selagi dalam batas kewajaran,. Makanya untuk memenuhi harapan semua orang segenap tenaga, waktu, dan fikiran harus dikorbankan.
Suasana Kerja

Do’a dan dukungan semua kami harapkan, dengan harapan moga  penilaian ini mampu menjadikan kita semua menjadi teladan dan pelayan yang baik. Menjadi Juara I dalam lomba itu bukanlah sebagala galanya, tapi menjadi no 1 dalam pelayanan dan pengabdian adalah keharusan bagi setiap aparatur negara.

Dispendukcapil Bayari Isbat Nikah 1400 Pasutri


SURYA Online, JEMBER - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Isman Sutomo memastikan, sudah membayar biaya sidang isbat sekitar 1.400 pasangan suami istri, untuk nikah ke Pengadilan Agama (PA).
Sidang isbat nikah itu dilakukan, agar pasutri yang menikah siri bisa memperoleh buku nikah. Total biaya sidang isbat nikah itu mencapai Rp 350 juta. "Sudah kami bayar lunas. Selanjutnya kami menunggu jadwal saja dari PA," ujar Isman, Senin (11/11/2013).
Ketua Komisi A M Jufriyadi mengakui, dirinya memperoleh informasi kalau sidang isbat nikah akan digelar mulai 22 November mendatang. "Di KUA masing-masing kecamatan," ujar Jufri. Ia berharap, sidang isbat nikah bisa berjalan lancar sebab, isbat nikah itu diperlukan bagi pasutri yang menikah secara siri. Tidak adanya dokumen pernikahan, menyulitkan mereka untuk mengurus sejumlah dokumen lain, seperti akte kelahiran anak. Padahal saat ini tidak sedikit, sekolah yang meminta adanya akte kelahiran ketika mendaftar sekolah.
Masih banyaknya pernikahan siri di Kabupaten Jember, membuat Dispendukcapil mengajukan anggaran isbat nikah ke DPRD melalui Komisi A. Akhirnya tahun 2013 disetujui anggaran Rp 2,5 miliar untuk program isbat nikah dan pernikahan massal.

Cara Pernikahan Menurut Islam

Tata Cara Pernikahan Menurut Islam Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan Islami berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Karena sebagai umat Islam kita memang harus berdasar dan berlandaskan pedoman untuk umat Islam itu sendiri yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari.

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan di Dalam Islam baik itu dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan terlihat sepele. Termasuk tata cara perkawinan menurut Islam yang begitu agung dan mulia. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.

Ulasan mengenai proses pernikahan Islami ini didapatkan dari saudaraku Kompilasi Pena dalam salah satu postingannya yang berjudul tata cara pernikahan Islam.

Adapun cara pernikahan menurut Islam dan berlandaskan akan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
  1.Khitbah (Peminangan). Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam proses khitbah (lamaran) diperbolehkan pula untuk melihat wajah yang akan dipinang (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2.       Aqad Nikah. Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Syarat Rukun Nikah adalah bila terdiri dari : Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Adanya Ijab Qabul. Adanya Mahar. Adanya Wali. Adanya 2 orang saksi. Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3.       Walimah. Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”(HR. Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Demikian tadi beberapa tuntunan dalam Islam mengenai tata cara pernikahan dan juga perkawinan yang Islami. Karena pernikahan dalam Islam adalah salah satu Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.


Memilih Pasangan Hidup


Tips memilih pasangan hidup memang harus dilaksanakan. Karena hal ini juga ada dalam ajaran agama Islam yang kita cintai ini. Karena calon suami atau pun calon istri harus benar-benar yang tepat sesuai dengan pilihan dan juga ajaran agama bila kita tida ingin menyesal di kemudian hari nantinya. Rasulullah SAW telah memberikan teladan dan petunjuk tentang cara memilih pasangan hidup yang tepat dan islami. Karena pernikahan juga merupakan syariat agama dan disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pula.

Tujuan pernikahan dalam Islam telah ada dalam ayat suci Al-Qur'an yang artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Ruum [30]:21).

Karena ketika kita mempunyai cara memilih pasangan hidup, maka niat kita adalah pernikahan akan berlangsung sampai akhir hayat. Sepertinya tidak akan ada orang yang niat untuk menikah hanya bertujuan untuk bercerai suatu saat nanti. Sungguh indah ikatan suci antara dua orang insan yang pasrah untuk saling berjanji saling setia menemani mengayuh biduk mengarungi lautan kehidupan rumah tangga yang mawaddah, mahabbah, rahmah.




Dari ikatan suci ini dibangun keluarga bahagia, yang dipimpin oleh seorang suami yang shalih dan dimotori oleh seorang istri yang shalihah. Mereka mengerti hak-hak dan kewajiban mereka terhadap pasangannya masing-masing, dan mereka pun memahami hak dan kewajiban mereka kepada Allah Ta’ala. Ada beberapa kiat dan kriteria dalam memilih calon istri atau pun sebaliknya memilih calon suami ketika kita berniat untuk menikah, dan juga diniatkan untuk beribadah kepada Allah dalam sebuah kehidupan rumah tangga yang diharapkan akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah di atas naungan cinta kasih sayang yang tulus dari pasangan hidupnya nanti.

Kriteria memilih calon istri bagi para laki-laki hal ini harus diperhatikan ketika sang suami menginginkan menjadi imam yang baik dalam sebuah keluarga dan tidak salah pilih dalam menentukan calon ibu bagi anak-anaknya kelak yaitu :


1. Beragama Islam (Muslimah). Ini adalah syarat yang pertama ketika para laki-laki menginginkan seorang wanita menjadi pencamping hidupnya. Dalil yang menegaskan akan hal ini adalah sebuah hadist dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia." (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).

2.  Mempunyai akhlak yang baik. Tentunya kita menginginkan bahwasannya sang ibu dari anak-anak kita adalah seorang ibu yang benar-benar menyayangi putra-putrinya, membimbing dalam agama, dan tentunya langkah awal yang perlu dilakukan adalah dengan memperhatikan akan akhlak budi pekerti calon istri kita dengan baik.

3.  Mempunyai dasar pendidikan agama yang baik. Lahirnya seorang istri yang sholehah adalah karena ilmu dan pendidikan agama yang baik. baik itu yang didapatkan dari keluarganya ataupun dari mempereleh ilmu dari majelis-majelis ilmu dan dzikir. Wanita yang memiliki dasar pendidikan Islam yang baik akan selalu berusaha untuk menjadi wanita sholihah yang akan selalu dijaga oleh Allah SWT. Wanita sholihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. hal ini berdasarkan atas hadist yang berbunyi :"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim).

4. Lebih baik memilih calon istri yang masih gadis (perawan). Hal ini bertujuan untuk memelihara rumah tangga yang baru terbentuk dari permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan status. Mengenai memilih calon istri yang masih gadis hal ini dijelaskan dari sebuah hadist Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : "Apakah kamu sudah menikah ?" Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : "Perawan atau janda?" Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : "Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu."

5.  Subur (mampu menghasilkan keturunan).


Lalu bagaimana dengan tips cara memilih calon suami dalam Islam itu sendiri. Ada beberapa kriteria memilih calon suami yaitu diantaranya :


1.  Beragama Islam (Muslim). Karena suami adalah pemimpin keluarga, maka kaum wanita harus bisa menentukan calon suami adalah Islam. Karena salah satu kewajiban seorang suami adalah memimpin serta membimbing istri dan keluarga untuk dapat selamat di dunia dan akhirat, sehingga syarat ini mutlak ada.

2. Laki-laki yang sholih dan taat beribadah. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga, sehingga tingkah lakunya akan "menular" pada istri dan juga pada anak-anaknya.

3.  Memiliki ilmu agama Islam yang baik. Seorang suami yang memiliki ilmu Islam yang baik akan menyadari tanggung jawabnya pada keluarga, mengetahui cara memperlakukan istri, mendidik anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga secara halal dan baik.


- See more at: http://abufarras.blogspot.com/2013/05/memilih-pasangan-hidup.html#





Anjuran Adzan dan Iqamah Pada Bayi

 .Alhamdulillah adalah ucapan pertama kali bila kita dikarunia seorang anak hasil dari buah pernikahan kita tentunya.Dan dalam menyambut buah hati ini ada beberapa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan diantaranya yaitu anjuran Adzan dan Iqamah.Anjuran untuk adzan dan iqamah ini banyak hadist yang membahasnya.
Anjuran Adzan dan Iqamah Pada Bayi

Dibawah ini beberapa hadist yang menganjurkan adzan dan iqamah pada bayi dan diantaranya yaitu : 
1. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin 'ali ketika Fathimah melahirkannya"
( HR. Abu Daud, Tirmidzi ).

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Siapa saja yang dikaruniai seorang bayi lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka bayi itu akan dijauhkan dari 'Ummush Shibyan'"
( HR. Baihaqi )

Adapun rahasia menganjurkan adzan dan iqamah pada bayi, Wallahu a'alam agar yang pertama-tama mengetuk pendengaran anak manusia adalah kalimat yang memuat keagungan dan kebesaran Illahi serta serta syahadat yang merupakan jalan yang pertama-tama harus ditempuh untuk menganut agama Islam.Jadi, dengan adzan seolah-olah mengajarkan kepada bayi tentang syiar Islam pada saat bayi tersebut memasuki kehidupan dunianya.

Tidak perlu dipungkiri, pengaruh adzan akan sampai ke dalam hati si bayi.Dia akan terpengaruh dengannya meskipun bayi itu belum tahu apa-apa.Faedah lain dari mengadzankan bayi yaitu larinya setan yang menghindar dari kalimat adzan karena sebelum itu setan memang selalu mengintai bayi sampai lahir, selanjutnya dia akan selalu berusaha menyertainya untuk menguji dan membernya bencana.Jka memang ditakdirkan dan dikehendaki Allah.Biarlah setan dari bayi itu mendengar sesuatu yang membuatnya lemah dan marah saat pertama kali hendak mendekati anak manusia.

Masih ada lagi makna adzan ditelinga bayi, yaitu agar seruan yang terkandung di dalam adzan, yaitu seruan kepada Allah, kepada agama Islam, dan beribadah kepadaNya mendahului seruan setan.Begitu pula, agar fitrah Allah, dengannya anak manusia diciptakan, mendahului penyimpangan dan pengalihan yang diupayakan setan.

'Ummush Shibyan' : Ada yang mengatakan itu adalah jin perempuan.Ada pula yang mengatakan apa saja yang menakutkan anak.

Demikian tadi saudaraku mengenai anjuran adzan dan iqamah.Semoga Berguna dan bermanfaat saudaraku... - See more at: http://abufarras.blogspot.com/2011/12/anjuran-adzan-dan-iqamah-pada-bayi
»

PENGUMUMAN NIKAH


IKM

IKM

PENDAFTARAN NIKAH ONLINE

PERSONALIA KUA RT. SELAMAT











LAYANAN IKLAN

Iklan Layanan Masyarakat (PSA) berdurasi 30 detik.Semoga dapat memberi edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya mengurus pernikahan di KUA.

Posted by Adib Machrus on 6 Desember 2015

PESAN DAN KESAN

Random Post

 
Support : Copyright © 2013. Kua Rantau Selamat - All Rights Reserved