REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)
masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru
akan merugikan hak perempuan dan anak.
Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI),
Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat
merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia.
"Hak-hak istri dan anak menjadi
terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2).
Menurut Satori, penyebab nikah tidak dicatatkan
karena pernikahannya tidak diketahui banyak pihak. Biasanya, kata Satori, ada
sebagian orang takut mencatatkan nikah karena takut ketahuan istri pertama.
Atau, takut pasangan nikahnya masih di bawah umur.
"Ada juga kelompok yang merasa pencatatan
tidak wajib," kata Satori menjelaskan.
Kelompok ini, kata doktor dari universitas Islam
Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia bukan berdasar pada Alquran.
''Jadi tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam syarat dan rukun nikah, tidak
perlu adannya pencatatan.''
Melihat dampak negatif bagi perempuan dan anak,
tegas Satori, di Indonesia menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk
mencatatkan pernikahannya. ''Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan kita
tinggal di dalamnya,'' katanya menambahkan.














