Pengertian
Zakat
Secara Umum
→
Pekerjan mengeluarkan kegiatan harta
→
Harta yang dikeluarkan
Zakat
berasal dari kata “Zaka” yang berarti :
-
Tumbuh
-
Berkah
-
Bersih
dan baik
Menurut Istilah
- Zakat itu berarti
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang
yang berhak, disamping mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
- Defenisi lain dari
zakat adalah :
Bagian dari harta
dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah kepada pemiliknya untuk
diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Unsur-unsur
zakat :
1. Mengeluarkan sejumlah
uang
2. Kewajiban
3. Diberikan oleh
orang-orang tertentu
4. Mempunyai persyaratan
tertentu
Ada
2 aspek yang dicakup oleh zakat :
1. Aspek ke atas yaitu
ibadah
2. aspek sesama manusia,
bermakna sosial.
Harta
itu adalah amanah, rezeki, anugrah yang diberi oleh Allah dan wajib oleh si
penerima dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak yang diberi.
Dasar
Hukum zakat
Yaitu
: - Alqur’an
- Sunnah Rasul
Ayat-ayat
yang menjelaskan tentang zakat antar lain :
1. Surat Al-Baqarah 110
Artinya
:
Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kamu kerjakan dari
kebaikan untuk dirimu. Pasti kamu akan mendapat pahalanya disisi Allah.
Sesungguhnya Allah maka melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
2. Surat Al-Hajj : 78
Artinya
:
Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah
memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menajdikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. (Ikutlah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu
sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) da,am (Al-Qur’an)
ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi
saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan
berpeganglah kamu pada tali allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah
sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(78)
3. Surat Al-Muzammil :
20, dll
Artinya
:
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari duapertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiga dan (demikianlah pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringangan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada
diantara kamu orang-ornag yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi
mencari sebahagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah, sesungguhnya allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Disamping
ayat-ayat diatas juga sangat banyak hadist yang men unjukkan pentingnya lembaga
zakat, antara lain :
Hadist
yang diriwyatkan oleh Ibnu Abbas, dia menyatakan bahwa Nabi mengutus Muaz bin
Jabbal ke negeri Yaman dan berkata :
“Terangkanlah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat 5 x sehari semalam,
kalau mereka telah mentaatinya beritahukanlah kepada mereka supaya mereka
membayar zakat dan diberikan kepada orang yang miskin. Jika hal itu telah
dipengaruhi oelh mereka inilah yang paling berharga. Takutilah do’a orang
yang teraniaya kerena sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada dinding.
Hikmah
/ Tujuan dan manfaat Zakat
1. Sebagaimana
perwujudan keimanan kepada Allah, serta mensyukuri hikmah-Nya menumbuhkn akhlak
dengan rasa kemanusiaan yang tinggi dan mengilangkan sifat kikir, rakus dan
materialistis.
2. Bertujuan untuk
menolong, membantu dan membina fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik.
3. Sebagai pilar amal
bersma antara orang kaya yang berkecukupan kehidupannya dan para Mujjahid
(Pejuang) yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah.
4. Sebagai salah satu
sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat
islam seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan sarana pengembangan
kuantitas sumber daya manusia muslim.
5. Untuk memasyarakatkan
etika bisnis yang benar.
6. Zakat merupakan salah
satu instrumen pemerataan pendapatan
7. Untuk mendorong umat
islam agar giat berusaha mencari rezeki sehingga ia dapat melaksanakan zakat
Tujuan
Zakat Lainnya
1. Zakat mengurangi
tingkat kriminal
2. Zakat menimbulkan
kasih sayang antara manusia
3. Zakat mengurangi
jarak antara orang kaya dengan orang miskin
Muzakki
: orang yang wajib membayar zakat
Muzahiq
: orang yang berhak menerima zakat
Asmat
Orang yang delapan. Yang termasuk orang yang (asnaf yang delapan)
1. Fakir
: tidak bisa memenuhi kebutuhan minimalnya
2. Miskin :
masih bisa memenuhi kebutuhannya tapi kurang
3. Amil
4. Muallaf
5. Budak yang hendak
merdeka
6. Orang yang berhutang
7. Orang yang sedang
berjalan jauh
8. Orang yang berjihad di
jalan Allah
Al-Maal
: Harta
Haul
: waktu satu tahun
Nisab
: Jumlah minimal harta yang wajib zakat
Kadar
: ukuran zakat yang harus dikeluarkan
Amil
: - Petugas pengelola zakat
- Lembaga zakat, contoh BAZ
Macam-Macam
zakat
1. Zakat Maal
Bagian
dari harta kekayaan seseorang/badan hukum yang wajib diberikan pada orang-orang
tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki jangka
waktu tertentu pula.
-
Nisab
jumlah minimal tertentu
-
Wajib
-
Setelah
dimiliki dalam jangka waktu tertentu
-
Pada
orang-orang tertentu (Asnaf)
2. Zakat fitrah
Zakat
yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan, hukumnya wajib pada setiap muslim
kecil/dewasa, laki-laki/perempuan, orang merdeka/budak
Tujuan
zakat fitrah
Untuk
membebaskan/membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan / ucapan kita
selama bulan puasa.
Yusuf
Al-qadawi seorang ulama Mesir, mengemukakan hikmah zakat fitrah :
1. Berkenaan dengan
orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan sering kali terjerumus pada
perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, padahal puasa puasa yang
sempurna yaitu lidah dan anggota tubuh. Zakat fitrah dapat membersihkan kotoran
puasanya menambah kekurang sempurnaan puasa
2. Berkenaan dengan
masyarakat zakat fitrah itu dapat menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang miskin
yang membutuhkan
SYARAT-SYARAT
YANG WAJIB DIZAKATKAN
1. Harta tersebut mesti
di dapatkan dengan cara yang halal
Dasar
hukumnya : Surat Al-Baqarah ayat 188 dan 267
· Al-Baqarah ayat 188
Artinya
Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui.
· Al-Baqarah 267
Artinya
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
2. Harta tersebut
berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan/berkembang
seperti
melalui kegiatan usaha, perdagangan, pembelian saham atau ditabungkan baik
dilakukan sendiri maupun bersama orang lain.
Yusuf
Al-qardawi, pengertian berkembang dapat dibagi 2 :
1. Secara konkrit
Dikembangkan melalui
perdagangan
2. Secara tidak konkrit
Harta tersebut
memiliki potensi untuk berkembag
3. Bahwa harta itu milik
penuh/harta tersebut
berada di bawah kontrak dan di dalam kekuasaan pemiliknya.
4. Harus mencapai Nisab
(jumlah minimal tertentu)
-
Emas
Nisabnya 85 gram
-
Hewan
ternak Nisabnya, kambing : 40 ekor
5. Termasuk ke dalam
kategori harta wajib di zakatkan
Seperti perdagangan,
peternakan, emas, dan perak dan sudah berada dimiliki untuk diusahakan dalam
tenggang waktu 1 tahun. Jadi dalam pada itu juga terdapat harta yang tidak
terkait dengan ketentuan waktu 1 tahun tetapi wajib dikeluarkan zakatnya yakni
zakat pertanian yaitu dikeluarkan pada waktu panen.
6. Bebas dari Hutang
7. Berlaku setahun atau
telah sampai haulnya
1 tahun yang dimaksud
adalah 1 tahun hijriyah
emas nisabnya 85 gram
kalau hartanya tidak
sampai 85 gram, maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi
beliau harus mengeluarkan
-
infak
-
sadaqah
-
wakaf
tanah tidak wajib
dizakatkan, tetapi kalau tanah dijual haru kita dapat mengeluarkan zakatnya.
Kalau
hutang belum jatuh tempo, maka harta itu wajib juga dizakatkan, kalau harta
banyak, hutang juga banyak, tetapi kalau hutang tersebut yang berada di tangan
kita wajib dibayar zakatnya.
Kalau
kita mau membayar hutang, maka bayar dulu hutangnya dan sisanya itu dikeluarkan
zakatnya 2,5 %.
Barang
hewan zakatnya 20 % dan tidak perlu menunggu 1 tahun untuk mengeluarkan
zakatnya.
Perdagangan
|
Pertanian
Emas
Perak
ORANG
YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
1. Orang Kaya
Pungutlah zakat itu
dari orang-orang kaya diantara kamu dan sedekahkanlah zakat itu kepada ornag-oragn
miskin.
Orang kaya ><
Fakir miskin (tidak bisa memenuhi kebutuhan minimal 1,5 x /hari)
Miskin (bisa memenuhi
kebutuhan minimal 2 x sehari)
2. Yang kuat dan mampu
bekerja
Karena dianggap mampu
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi dia malas
3. orang yang tidak
beragama dan kafir dan orang yang memerangi Islam (Harbi)
4. Orang tua dari
anaknya jika yang berzakat itu istri dan Istri dari suaminya anaknya
Suami boleh menerima
zakat dari istrinya, karena istri tidak …….
5. Keluarga Nabi dari
keturunan Bany Hasyim (kaum terpandang)
Karena dia keturunan
terpandang/terhormat/yang mulia
SUMBER-SUMBER ZAKAT /
HARTA YANG WAJIB DI ZAKATKAN
·
Emas
dan perak
·
Hewan
ternak
·
Harta
perdagangan
·
Hasil
tanaman dan buah-buahan
·
Barang
ramuan (Rikaz)
HARTA
YANG WAJIB DI ZAKATKAN
Harta
yang halal sedangkan harta yang tidak halal tidak wajib zakat
Bagi
umat islam yang kaya wajib menafkahkan sebagian hartanya, tidak hanya melalui
zakat tapi dalam Islam diatur sedemikian rupa
KETENTUAN-KETENTUAN
ZAKAT HARTA
1. - Emas
Nisab
: 85 gran
zakat
: 2,5 %
- perak
Nisab
: 595 gram
Zakat
: 2,5 %
2. Hewan ternak
-
Unta,
5 – 9 ekor zakatnya 1 ekor kambing
-
Sapi,
30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi
-
Kambing,
40-120 ekor zakatnya 1 ekor kambing
3. Perdagangan, 85
gram zakatnya 2,5 %
4. Hasil tanaman /
buah-buahan
-
Gandum,
Nisab 653 kg zakatnya 5-10 %
-
Kurma
dan anggur kering
5
% jika dengan biaya pengairan
10
% jika dengan air hujan
DASAR
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT
1. Emas – Perak
At-Taubah
ayat 54
2. Perdagangan
Hai
orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil usaha yang kalian peroleh
dan sebagian hasil bumi yang telah kami limpahkan.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN PAJAK DENGAN ZAKAT
· Persamaan
Pajak
-
Pembayaran
yang diwajibkan
-
Tidak
ada balasan atau imbalan
-
Diwajibkan
bagi semua warga negara Zakat
-
Zakat
merupakan pembayaran wajib
-
Tidak
ada balasan/imbalan
-
Diwajibkan
bagi umat Islam
· Perbedaan
1. Zakat adalah
kewajiban agama merupakan ibadah sedangkan pajak merupakan kebijakan ekonomi
yang diterapakan sebagai pendapatan bagi pemerintah
2. zakat hanya
diwajibkan bagi umat islam sedangkan pajak bagi semua warga negara
3. sumber dan besarnya
zakat diharapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah dan tidak boleh diubah oleh
seseorang maupun pemerintah. Sumber dan besarnya pajak ditetapkan oleh
pemerintah dan dapat diubah sesuai dengan kepentingan pemerintah pada suatu
negara
4. zakat diperoleh dari
orang kaya dan diterima oleh fakir miskin dan orang-orang yang termasuk asnaf
yang delapan. Sedangkan pajak bisa memberikan manfaat kepada orang kaya.
Menurut
Hukum Islam tidak ada 2 kali dalam sedeqah (ada seorang ahli hukum Islam “Ibnu
Quna”) tidak boleh mewajibkan zakat 2 x setahun karena suatu sebab, begitu juga
dengan pajak di larang mengenakan pajak double.
Menurut
UU Pajak Penghasilan Pasal 4(3) huruf a Bab I menetapkan
Zakat
bukan merupakan objek pajak karena penerimaan zakat dianggap bukan
merupakan pendapatan/tambahan penghasilan sehingga tidak dikenai pajak.
Sedangkan
pembayaran zakat oleh wajib zakat (muzakhi) dianggap sebagai pengeluaran
biaya sehingga dapat mengurangi pembayaran zakat
ZAKAT
DAN NEGARA
Pada
zaman Rasul menugaskan beberapa orang untuk mencatat harta zakat diantaranya,
yaitu :
-
Zukair
Bin Al Awwan
-
Juhaim
Bin Ath Shalt
Pada
zaman khalifah Abu Bakar As Siddiq mendirikan Baitul Mal dan menunjuk
menteri keuangan yaitu Abu Ubaidah Binal Jannah
Pada
zaman Umar bin Khattab melanjutkan apa yang dilakukan oleh
Abu Bakar dengan mendirikan Baitul Mal di setiap wilayah yang dikuasai oleh
Islam
Ini
membuktikan bahwa zakat itu dikelola oleh negara
Keuntungan
Zakat Dipungut Oleh Negara Yaitu :
1. Para wajib zakat
lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin
hak-haknya
2. Perasaan fakir miskin
lebih dapat dijaga tidak merasa seperti peminta-minta
3. Pembayaran zakat akan
menjadi lebih tertib
4. Zakat yang
diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti Sabilillah dapat disalurkan dengan
baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran manfaatnya
Zakat
dan Perundang-undangan
Menumbuhkan
sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama manusia merupakan inti dari zakat
dan perundang-undangan
Sesuai
dengan pasal 29 (1) UUD 1845
Secara
Konstitusional pasal 29 (1) negara menyatakan bahwa :
“Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut
Hazairin Tafsiran dari Pasal 29 (1) UUD 1945
Negara
wajib menjalankan dalam arti menyediakan fasilitas agar hukum yang berasal dari
agama yang dipeluk bangsa Indonesia dapat terlaksana sepanjang pelaksanaan
memerlukan alat kekuasaan atau penyelenggara negara.
Hazairin
: ahli hukum Islam dan Hukum Adar
Potensi
zakat di Indonesia
Di
Indonesoa 80 % masyarakat adalah muslim, oleh karena itu potensi zakatnya
besar. Kalau semua masyarakat berzakat tergantung pengelolaan/pengaturan zakat
Pengelolaan
zakat
UU
No 38 tahun 1999
Artinya
bagaimana zakat yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah serta kitab-kitab fiqih agar
bisa dilaksanakan
“WAKAF”
mengapa
wakaf perlu di lembagakan, diatur, dibuatkan UU.
1. Karena wakaf memiliki
peran yang cukup penting bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat
2. Wakaf sudah di
amalkan sejak masa-masa yang lampau.
3. Wakaf merupakan
sumber yang potensial untuk menghimpun dana bagi untuk kesejahteraan
masyarakat.
ex :
Mesir
mempunyai lembaga zakat di al-ashar
Pernah
manjadi negara meminjam dana karena ada krisis, jadi tidak perlu meminjam dana
luar seperti IMF dll.
Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa wakaf sangat potensial umtuk dapat menyanggah
perekonomian suatu negara.
Pertama
kali munculnya wakaf yaitu.
Ketika
umar betanaya kepada rasul “kata umar” ya rasul aku telah mendapatkan tanah di
khaibat dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari tanah
tersebut. Maka apakah yang engkau perintahkan kepada ku ya rasul lau rasul
menjawab”jika engkau mau tahanlah asalnya (pokoknya) dan sedekahkan hasil nya”
maka umar menyediakan nya untuk itu tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak
boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Sedekah itu diperuntukan bagi
orang-orang fakir, keluarga dekat, untuk memerdekakan budak, untuk menjamu tamu
dan untuk orang kehabisan bekal dalam perjalanan. Boleh juga untuk nasir
(petugas wakaf), sebagian dari padanya dan untuk memberikan keluarganya dengan
syarat tidak menjadikan sebagai hak milik baginya.
Intinya
: wakaf adalah hanya memberikan hasilnya.
Dari
cerita umar diatas adakn ada/timbulnya hukum wakaf atau cikal bakal dari hukum
wakaf.
Masa
kini sering terjadi ‘ orang tua mewakafkan, suatu masa kemudian anaknya tidak
terima, itulah adandaya peraturan-peraturan yang dituangkan dalam UU atau suatu
peraturan.
ETimologi
Wakaf
berarti :
-
Berhenti
-
Memberhentikan
-
Menahan
Terminologi
Wakaf
artinya
Menahan
harta yang mungkin diambil mamfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak badanya
dan digunakan untuk kebaikan.
“Rukun
/ unsur-unsur wakaf
1. Orang yang wakaf
(wagif)
Syarat-syarat wagif
menurut pasal 8 UU RI NO 41/2004
a. Dewasa
b. Barakal sehat
c. Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum
d. Pemilik sah harta
benda wakaf
2. Harta yang diwakafkan
(mauqufbih)
Syarat-syarat harta
yang di wakafkan
a. Benda yang diwakafkan apabila dimiliki
dan dikuasai oleh waqif secara sah (pasal 15) atau benda yang diwakafkan
harus :
1) Mutaqawin
Barang yang dimiliki
oleh seorang dan barang tersebut boleh dimanfaatkan manurut syariah islam dalam
keadaan apapun :
2) Aqar
Barang
tidak bergerak dan dapat diabil manfaatnya.
b. Benda yang diwaqafkan
harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya.
c. Harta yang diwaqafkan
harus benar-benar kepunyaan waqif secara sempurna, artinya bebas dari segala
beban.
d. Benda yang diwaqafkan
harus kekal sifatnya.
3. Sasaran Waqaf (yang
berhak menerima) mauqufalaih
Secara umum
syarat-syaratnya adalah :
a. Qurbah (Pendekatan diri kepada Allah)
Waqaf adalah
perbuatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, oleh sebab itu
yang menajdi objek waqaf harus objek kebaikan.
Waqaf
ada 2 macam, yaitu :
1) Waqaf Ahli
Waqaf yang
diperuntukkkan bagi anak cucu atau kaum kerabat dengan orang kafir.
2) Waqaf Hairin
Waqaf yang ditujukan
untukkepentingan umum.
4. Pernyataan waqaf dari
waqif/ikrar waqaf (sigkaf)
Pernyataan waqif yang
merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
NAZIR
WAQAF
q Secara etimologi Nasir berasal dari kata
“NAZHARA” artinya menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi
q Secara istilah (terminologi), orang yang diberi
tugas untuk mengelola wakaf
Di
Indonesia ada lembaga/badan yang mengurus dan mengelola harta wakaf tadi yang
disebut nasir wakaf
SYARAT-SYARAT
NAZIR
Pada
dasarnya siapapun dapat menjadi Nasir asalkan dia berhak melakukan tindakan
hukum akan tetapi karena tugas Nazir adalah menyangkut harta benda
yang manfaatnya harus disampaikan kepada pihak yang berhak menerimanya maka
jabatan Nazir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugasnya.
Karena itu ulama hukum Islam sepakat untuk syarat-syarat Nasir adalah :
1. Adil
2. Mampu menjalankan
tugasnya sebagai Nazir
3. Penegrtian luar yaitu
:
Adil,
yang bukan saja mengerti hukum tentang wakaf secara baik akan tetapi jug adil
dalam menjalankan ibadah serta taat kepada Allah SWT
SEJARAH PERATURAN PERWAKAFAN DI
INDONESIA
Masuknya
wakaf di Indonesia sama dengan masuknya Islam ke Indonesia, ketika Belanda
masuk karena persoalan wakaf melibatkan masyarakat yang sering menimbulkan
konflik di tengah-tengah masyarakat sehingga diperlukan peraturan tentang wakaf
Pihak
Belanda melihat bahwa perwakafan yang ada di Indonesia perlu dibentuk peraturan
tentang perwakafan di Indonesia
1. Surat Edaran
Sekretariat Gubernur I tanggal 31 Januari 1906 No.735 sebagaimana termuat
didalam BIJB Blad 1905 No.6196 tentang Toezicht of Den Van Mohammad Aan SHE
BUDUHEZEN.
2. Surat Edaran
Sekretaris Gubernur Tanggal 4 Juni 1931 No.1762 (a) sebagaimana termuat dalam
131JBBLAO 1931 No.125/3 tentang TOEZICHI VAN DEREGERING MOHAMMADEN SCHEBE
DUHUZEN, URIJDaG DIENSEN En WAQQFB.
3. Surat Edaran SK
Notaris gubernur 24 Desember 1934 No.3088 (a) sebagaimana termuat dalam BIJB
BLAD tahun 1934 Agraria kepada jawatan tanggal 13 Februario 1960 No. Polo
2351/34/II
Disamping
beberapa peraturan yang telah dikuatkan oleh Departemen Agama RI tanggal 22
Desember 55 yang mengeluarkan petunjuk mengenai wakaf.
Tugas
bagian D (ibadah sosial) Jawatan Urusan Agama Surat Edaran
Jawatan Urusan Agama tanggal 8 Oktober 1958 No. 3/D/1956 tentang wakaf yagn
bukan milik kemasjidan.
Meskipun
sudah banyak peraturan-peraturan yang lahir tentang wakaf tetapi belum memadai,
oleh karena itu dalam rangka pembeharuan hukum agraria Indonesia.
Persoalan
perwakafan tanah diberi perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam
Undang-undang No.5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok agraria BAB II
bagian pasal 49.
Dari
pasal tersebut dikatakan bahwa untuk melindungi berlangusungnya, menentukan,
mendaftar dan mengwasi atau menyelenggarakan pemilihan wakaf.
Menurut
peraturan tersebut perwakafan tanah menajadi wewenang Menteri Agama yang dalam
pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala KUA Kabupaten.
Tugas
Menteri Agama/Pejabat yang ditunjuk ialah,
1. Meneliti dan
2. Mencatat perwakafan
tanah,
apakah
dengan maksud dan tujuan perwakafan menurut Agaa Islam atau tidak.
Untuk
keperluan perwakafan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan pemerintah
tersebut dapat dibuat surat-surat bukti baru berdasarkan kesaksian-kesaksian
yang ada
Sebagai
langkah penertiban kantor pusat jawatan Agama mengeluarkan surat edaran ini
antara lain :
“Membuat
anjuran agar perwakafan tanah dibaut dengan cara tertulis”
Pada
tahun 1977 Peraturan RI mengeluarakn PP No 28 / 1977
Tentang
prwakafan tanah milik, peraturan ini dikeluarkan untuk memperbaiki pengurusan
dan Pengelolaan tanah-tanah wakaf
Selain
di PP No 28 / 1977 dapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang langsung
mengenal perwakafan tanah milik yakni:
1. Peraturan menteri dalam Negeri No 56 /
1977 tentang pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik
2. Peraturan menteri Agama No 1 / 1978
tentang pelaksanaan PP No 28 / 1977 tentang perwakafan tanah milik
3. Intruksi
bersama menteri Agama dan dalam Negeri No 1 / 1978 tentang pelaksanaan PP No 28
/ 1977 tentang perwakafan tanah milik Pada tahun 2004 pemerintah RI
mengeluarkan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf
Pertimbangan
UU diatas dibuat adalah :
1. Bahwa lembaga wakaf
sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu
dikelola secara efektif dan efisien untuk memajukan kesejahteraan umum
2. Bahwa perwakafan
merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam
masyarakat. Sementara pengaturannya belum lengkap serta masih terjabar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
Unsur-unsur
wkaf menurut Undang-undang No 41 / 2004 yaitu
1. Waqif 9orang yang
berwakaf) pasal 6 Bab II
2. Nazir
3. Harta Benda wakaf
4. Ikrar wakaf
5. Peruntukkan harta
benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf
Keterangan
1. Waqif
Terbagi atas :
a. Waqif perorangan, diisyaratkan :
§
Dewasa
§
Berakal
sehat
§
Tidak
terlarang melakukan perbuatan hukum
§
Pemilik
sah harta yang akan diwakafkan
b. Waqif organisasi diisyaratkan
Apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
c. Waqif Badan Hukum
Apabila memenuhi
badan hukum untuk mewakafkan harta benda wkaf milik badan huku sesuai dengan
Anggaran Dasar badan hukum yang bersangkutan
2. Nasir Terbagi atas :
a. Nasir perseorangan, diisyaratkan
§
WNI
§
Islam
§
Dewasa
§
Amanah
§
Mampu
jasmani dan rohani
§
Tidak
berhalangan melakukan tindakan hukum
b. Nasir Organisasi, diisyaratkan
§ Pengurusnya memenuhi
persyaratan Nasir Perseorangan
§ Organisai itu
bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan dan keagamaan
Islam
c. Nasir Badan Hukum, diisyaratkan
§
Pengurusnya
memenuhi persyaratan Nasir perseorangan
§
Badan
hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
§ Badan huku itu juga bergerak di bidang
sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.