Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengeluarkan kebijakan
baru terkait pembebasan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Atas kebijakan baru tersebut, maka Peraturan Pemerintah No 47
Tahun 2004 yang mengatur biaya administrasi pencatatan nikah sebesar Rp30.000,-
akan segera dihapuskan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenag,
M Jasin saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3). Jasin mengatakan
jika kebijakan penghapusan biaya pencatatan nikah tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Menteri Agama Suryadarma Ali.
"Pak menteri sudah setuju untuk dihapus. Jadi ini adalah
goodwill dari pemerintah untuk masyarakat," ujar Jasin ketika dikonfirmasi
wartawan.
Lebih lanjut, Jasin menjelaskan jika kebijakan ini diambil oleh
Kemenag yang merupakan upaya preventif untuk memberantas segala pungutan liar
dan pemberian gratifikasi yang sering kali terjadi dalam pencatatan nikah di
KUA itu. Namun, Jasin masih belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan
diberikan kepada oknum yang tetap meminta biaya.
"Sehingga nanti kalau itu diberlakukan maka amplop-amplop,
tanda terima kasih itu dilarang adanya," sambung mantan pimpinan KPK ini.
Namun, bukan berarti pihak penghulu tidak akan mendapatkan biaya
apapun. Sebab, nantinya kebijakan baru ini juga akan mengatur pendapatan resmi
bagi para penghulu dan Kepala KUA atas adanya pencatatan akta nikah.
Ditambahkan oleh Jasin, jika nantinya masing-masing penghulu akan
mendapatkan tunjangan yang besarannya berdasarkan empat kategori biaya nikah
sebagaimana dalam PP 47 tahun 2004.
"Tunjangan transportasi lokal sebesar Rp110 ribu. Jadi nanti
tidak ada untuk minta tambahan karena quote in quote kita nilai sudah cukup
usulannya (tunjangan) Rp1 juta ditambah menjadi Rp5 juta," tutup Jasin
(Sumber : Media Indonesia)