Elegant Rose - Working In Background
SELAMAT DATANG TIM PENILAI KUA TELADAN TAHUN 2014 TINGKAT PROVINSI ACEH, KRUUU SEMANGAT...

Home » » Haji

Haji

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI
PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
-         Beragama Islam.
-         Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-         Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
-   Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
-      Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-       Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan

ALUR PENDAFTARAN
-       Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
-       Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian  Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
-      Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag  setempat sesuai domisili untuk :
- Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
- Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH. 
- Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
- BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
- Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian ag setempat.

PROSES PELUNASAN BPIH
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
·         Bukti Setoran Awal.
·         Setoran kekurangan BPIH.
·         5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
·         Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
·         Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH. 
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
·         lembar 1 (putih)     diserahkan pada Calon Haji.
·         lembar 2 (biru)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
·         lembar 3 (merah)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
·         lembar 4 (kuning)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
·         lembar 5 (putih)     ditahan untuk arsip bank.
·         Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.

·         Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.

PENGUMUMAN NIKAH


IKM

IKM

PENDAFTARAN NIKAH ONLINE

PERSONALIA KUA RT. SELAMAT











LAYANAN IKLAN

Iklan Layanan Masyarakat (PSA) berdurasi 30 detik.Semoga dapat memberi edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya mengurus pernikahan di KUA.

Posted by Adib Machrus on 6 Desember 2015

PESAN DAN KESAN

Random Post

 
Support : Copyright © 2013. Kua Rantau Selamat - All Rights Reserved