PROSEDUR
PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI
PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran
untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
-
Beragama Islam.
-
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Untuk WNA (pasal-4)
ditambah dengan :
- Memiliki
paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak
hari keberangkatannya.
-
Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku
sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-
Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan
ALUR PENDAFTARAN
-
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first
come first served.
-
Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH
yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung
dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
-
Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25
Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag setempat sesuai domisili
untuk :
- Mengisi SPPH
dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengambilan foto
berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80
%.
- Membubuhkan tanda
tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
- Calon Haji datang
ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku
tabungan Haji.
- BPS-BPIH membuat
nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke
rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang
BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH
mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor
porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
- Calon Haji
mendaftar ulang ke Kantor Kementerian ag setempat.
PROSES PELUNASAN
BPIH
Waktu dan besarnya
BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di
dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang
telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
· Bukti Setoran Awal.
· Setoran kekurangan BPIH.
· 5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH
mengimput porsi untuk pelunasan :
· Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
· Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank
Indonesia.
Calon Haji menerima
bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
Untuk percepatan
penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran
awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
· lembar 1 (putih) diserahkan pada Calon
Haji.
· lembar 2 (biru) diserahkan pada Kantor
Kementerian ag dan ditahan di bank.
· lembar 3 (merah) diserahkan pada Kantor
Kementerian ag dan ditahan di bank.
· lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kantor
Kementerian ag dan ditahan di bank.
· lembar 5 (putih) ditahan untuk arsip bank.
· Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus
dilakukan sejak dini.
· Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah
mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan
jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan
robongannya.