Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama)
harap membawa surat-surat sebagai berikut :
- Foto
Copy Ijazah dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten)
masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat
keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4,
baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas
photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota
ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
- Bagi
yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan
berita acaranya dari Mahkamah Syar’yah, kalau Duda/Janda mati harus ada
surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus
ada izin/Dispensasi dari Mahkamah Syar’yah bagi :
o Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari
19 tahun;
o Caten Perempuan yang umurnya kurang dari
16 tahun;
o Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin
Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik
caten laki-laki/perempuan.
- Bagi
catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada
surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi
anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin
dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua
caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan
Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan
surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA
KEWARGANEGARAAN) :
- Akte
Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat
tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat
Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
- Tanda
lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Keterangan
izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Pas
Poto
- Surat
Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua
surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak
setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena
wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan
menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA),
tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan
musayawarah.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto
Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat
Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko
model R1).
- Akta
Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah
suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah
rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya

















