Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba
mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah
pada KUA yang
disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang
sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam
mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak
mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif
baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum
(External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH
karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem
informasi nikah.
Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat
dari Simkah di antaranya:
- Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan
dicatat di KUA-KUA;
- Membangun infrastruktur database dengan
memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan
eksekutif;
- Membangun infrastruktur jaringan yang
terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
- Penyajian data yang cepat dan akurat serta
mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
- Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan
informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai
dengan fitur aplikasi, yaitu:
- Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas
(Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
- Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan
peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa
pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
- Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun
peristiwa pernikahan)
- Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari
No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan
dan tempat pelaksanaan)
- Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas
peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan
mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan
mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi
manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua
dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan
bangsa bisa tejaga dengan baik.
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

















