TEMPO.CO.
Jakarta–Revisi tarif pernikahan akan berlaku mulai Juni 2014. Inspektur
Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, menjelaskan, peraturan itu kini
sedang menunggu persetujuan Menteri dan Presiden. “Tinggal ditandatangani,”
ujarnya, Minggu, 25 Mei 2014.
Revisi tarif pernikahan dibuat untuk menghindari praktek gratifikasi
terhadap para juru nikah. Peluang itu muncul karena Peraturan Pemerintah yang
berlaku saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah
di luar Kantor Urusan Agama.
Dalam ketentuan yang baru, kata Jasin, pemerintah akan menghapus semua biaya
pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang
menikah tidak perlu lagi membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.
“Asalkan berkenan menikah di Kantor Urusan Agama,” katanya.
Pengelolaan dana itu nantinya akan dikerjasamakan dengan sejumlah bank yang
memiliki jaringan hingga pelosok. “MoU dengan bank-bank itu akan dibuat setelah
peraturan itu disetujui Presiden. Jadi dananya bisa langsung masuk ke rekening
pemerintah,” kata Jasin.
Jasin mengakui layanan nikah saat ini belum sepenuhnya bisa menjawab
kebutuhan lantaran keterbatasan petugas. Di Jawa Timur, misalnya. Rasio yang
ideal untuk juru nikah adalah 600 orang. “Kondisi di lapangan saat ini baru
mencapai 400-an petugas,” kata dia.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, Kementerian Agama akan mengajukan
permohonan penambahan petugas. “Kami akan ajukan ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara. Tapi tentu harus ada analisis beban kerja yang tepat. Yang
jelas, perbaikannya akan kami lakukan secara bertahap,” kata dia.