MASALAH
Akhir-akhir ini sering dijumpai undangan walimah/ resepsi pernikahan dari masyarakat yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose mesra,
padahal jelas keduanya belum sah menjadi suami istri, hal ini dilakukan
semata-mata untuk kepentingan artistic dan trend saja, sementara ada yang mensiasati dengan pose lain tetapi tetap berdua, misalnya berpandangan di hamparan sawah, sekedar foto berdua dll, bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini.
PEMBAHASAN
Dalam
Alqur’an dan Hadits tidak ada ayat yang secara langsung melarang
ataupun memerintahkan untuk berfoto berdua sebelum nikah. Jadi perbuatan
itu mengada-ada, tidak punya landasan atau dasar perintah dari kedua
sumber hukum Islam. Tapi apakah haram? Kalau pertanyaannya apakah haram,
maka jawabannya tergantung apakah perbuatan itu sendiri merupakan
pelanggaran hukum syariah atau bukan.
Dan
kalau kita pilah-pilah hukumnya, kita akan menemukan hukum yang berdiri
sendiri atas hal itu. Misalnya, bagaimana hukum foto itu sendiri.
Kedua, bagaimana hukum berpose seolah suami isteri padahal belum sah.
1. Hukum Photografi
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi. Ada kalangan yang
sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya haram. Tidak
peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali haram
tetap haram. Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu?
Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa?
Jawabannya ada, ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka
kuat. Misalnya dalil berikut ini:
Sesungguhnya
orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu
orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat
dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa
membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan
roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)
Kalau menggunakan
pendapat para ulama yang model begini, maka jawaban dari kartu undangan
yang pakai photo itu jelas jadi haram hukumnya. Tidak peduli phosenya,
photografi itu saja sudah haram, dalam pandangan ulama yang ini. Namun
jangan bingung dulu, selain ulama yang agak konservatif dengan
pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak moderat, di
mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja.
Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal
juga.
Hujjah
mereka tentang photografi ini bahwa pada prinsipnya mubah, karena
photografi beda dengan melukis atau membuat patung. Prosesnya adalah
menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian
hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya photografi.
Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada
tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal,
maka hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka
hukumnya tidak halal. Maka yang haram dalam pandangan mereka bila
objeknya gambar berhala, orang telanjang, atau sejenisnya.
2. Phose Berdua Bukan Mahram
Memang
sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias
phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar
adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami
isteri. Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan
antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah
suami isteri. Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat
melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu
difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya
haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri,
meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan
kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi
pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan
hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang
dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski
pun tetap saja keduanya haram hukumnya. Calon suami isteri yang belum
halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah
pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah
termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih
besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam. Mengapa
demikian?
Karena
memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang
tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka
kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa
lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai. Dan
kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan
dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang
disebar-sebarkan.
Jalan Tengah sebagai Kesimpulan
Kalau
pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto
wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka
dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi
yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.
Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka
masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya
berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas
foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas
bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan,
tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat
kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa
harus menggunakan foto di kartu undangan. Tapi yang paling aman adalah
akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu
undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah
dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.
Sumber : Ustad Sarwat, LC..